Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pelajar dan Karyawan Terpapar Narkoba Bisa Rehabilitasi Jalan atau Rawat Inap
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem menjamin kerahasiaan identitas bagi pecandu narkotika jika secara sukarela datang untuk direhabilitasi.
Tak hanya dijamin kerahasiaannya, BNNK Karangasem juga memastikan bahwa pecandu yang ingin sembuh serta mau direhabilitasi tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis.
"Jika mau direhabilitasi secara sukarela datang ke BNNK, kita jamin kerahasian identitas serta tidak dikenakan biaya apapun alias gratis selama menjalani rehabilitasi," kata PLT Kepala BNNK Karangasem, Kompol. A.A Gede Mudita saat memaparkan materi dalam kegiatan Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba pada Kamis, (27/05/2021) yang bertempat di Villa Surgawi, Ujung, Karangasem.
Ia menjelaskan, kerahasiaan serta penanggungan biaya rehabilitasi merupakan bentuk upaya dari BNNK Karangasem untuk meredam penyebaran narkotika di gumi lahar.
Selain itu, bagi pelajar maupun karyawan yang secara tidak sengaja terpapar narkotika atau sempat mencobanya bisa juga datang, selain identitas, pasien rehabilitasi jalan juga tetap bisa beraktivitas seperti biasa seperti bekerja dan bersekolah.
Untuk rehabilitasi sendiri bisa dilakukan dengan rehabilitasi jalan dan rehabilitasi rawat inap. Nantinya untuk menentukan rehabilitasi mana yang akan diberikan, para pengguna atau pecandu narkotika kan di asesment terlebih dahulu seperti tes urine serta diberikan 7 item pertanyaan yang harus dijawab.
"Nah dari kuisioner tersebut nantinya bisa diketahui apakah yang bersangkutan diarahkan untuk jalani rehabilitasi jalan atau rawat inap, kita tidak ujuk-ujuk langsung bisa menentukan apakah rehab jalan atau di rawat inap," Imbuh Mudita.
Lama rehabilitasi sendiri tergantung kondisi dan seberapa parah tingkat kecanduan yang dialami. Biasanya para pemakai atau pecandu yang menjalani rehabilitasi rawat inap bisa sembuh dalam rentan waktu sampai enam bulan lamanya, sedangkan untuk tingkat kecanduan yang bisa dilakukan rehabilitasi jalan hanya butuh waktu sekitar dua bulan saja tentunya dengan ketentuan ketentuan dan pengawasan sesuai dengan prosedur yang ada.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang