Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Seorang Remaja Putri Digilir 4 Pelajar Teman Pacarnya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Empat orang pelajar melakukan pemerkosaan kepada remaja putri yang juga merupakan anak di bawah umur. Keempat orang pelajar di bawah umur itu melakukan aksi pemerkosaannya pada Selasa (25/5/2021).
Aksi remaja putri digilir 4 pelajar itu terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Keempat pelajar yang melakukan pemerkosaan itu pun telah ditangkap petugas kepolisian dari Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan, remaja putri itu diperkosa secara bergilir oleh keempat tersangka yakni MA, HA, AS, dan RG. Korban, kata dia, diperkosa di rumah tersangka RG di Jalan Mayjend Sutoyo, Gang Asam, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Kasus pemerkosaan itu, menurut pengakuan korban berawal dari, dirinya pada Selasa (25/5) sekitar pukul 15.00 WIB dijemput oleh saksi MR (teman dekat korban) untuk berjalan-jalan," kata AKBP Wuryantono, Jumat (28/5/2021).
Saat itu, korban dibawa ke rumah pelaku RG. Di sana, korban dengan MR berhubungan badan.
Setelah itu, MR yang kini berstatus sebagai saksi keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian.
"Tidak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah itu, lalu memperkosa korban," ujarnya.
Wuryantono menyatakan, MA (16) masih pelajar kelas 10 dan tersangka HA (15) baru lulus sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian tersangka AS (17) pelajar kelas 10 dan tersangka RG (17). Semua tersangka itu warga Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.
Terhadap tersangka HA dan RG terancam dengan Pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Sedangkan kepada tersangka AS dan MA diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," katanya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan