Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Sopir Ojol Tempel Tulisan di Belakang Motornya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beredar di media sosial curahan hati seorang sopir ojek online (Ojol) karena perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Curhatan tersebut ia tuliskan di sebuah papan yang ia tempelkan di belakang sepeda motornya.
Tulisan itu pun menjadi sorotan para warganet.
Diunggah melalui akun media sosial Instagram @Dramaojol.id, tulisan tersebut berisi keluh kesah sopir ojol pengemudi sepeda motor itu.
Ia membandingkan perpanjangan PPKM dengan kisah percintaannya.
"Ya Allah PPKM diperpanjang, hubunganku dan dia tak lagi panjang," tulisnya.
Ia juga menuturkan keluhannya bahwa dimasa PPKM ia merasa sulit mencari orderan karena takut dengan patroli petugas.
"Ya Tuhan nyari orderan aja kayak Open BO, Takut sama patroli," tambahnya.
Diakhir tulisannya, ia menambahkan identitasnya sebagai penulis.
"Dari kami beban keluarga," pungkasnya.
Respons warganet
Curhatan ini pun menarik perhatian warganet. Banyak dari mereka yang juga mengkritisi kebijakan baru ini.
"Nanti habis 2 agustus perpanjang lagi. Bisabisa nunggu one piece tamat baru udahan tuh PPKM," ujar warganet.
"Ppkm d perpanjang ampe ikatan cinta tamat kali," tambah yang lain.
"PPKM MEMBUATKU SEMAKIN SEMANGAT BUAT NYARI HUTANG," curhat warganet.
"Si kaya teriak prokes, si miskin teriak lapar," tutur warganet.
"Ga bisa nyium kirain kopit, gataunya bukan siapa siapanya dia," pungkas warganet.
PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang
Seperti yang telah diinformasikan, pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kendati demikian, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 untuk daerah tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Adapun dalam Inmendagri 24/2021 tersebut tercantum pembagian wilayah untuk PPKM Level 4 dan Level 3.
Dalam keterangannya disampaikan penetapan wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Patut digarisbawahi, bahwa adanya penyesuaian yang dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.
Apabila mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada Level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di Level 4, maka akan dimasukkan dalam Level 4.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan