Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Pencuri Brankas Kantor Desa Sakti Nusa Penida Dibekuk
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Nusa Penida berhasil menangkap pemuda pencuri brankas di Kantor Desa Sakti Banjar Sakti, Desa Sakti, Nusa Penida yang terjadi pada hari Jumat 11 Juni 2021 lalu.
Pemuda berinisial IKS alias Tekor (40) itu diamankan Polsek Nusa Penida. Pelaku mencuri sejumlah surat surat berharga seperti BPKB dan Sertifikat Tanah dengan membongkar Brankas yang disimpan di Kantor Desa Sakti, Banjar Sakti, Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K,M.H., melalui Kapolsek Nusa Penida Akp I Gede Sukadana,S.H., menyampaikan kasus pencurian yang dilakukan tersangka terungkap saat personel Reskrim Polsek Nusa Penida mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri ciri seperti pelaku menggadaikan sertifikat tanah di wilayah Desa Kutampi, Nusa Penida.
"Dari informasi yang diterima, kemudian Personel Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (31/7/2021)," ujar Kapolsek.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti sebuah brankas baja hitam berukuran panjang 30 cm lebar 25 cm dan tinggi 20 cm, sebuah pengungkit penyeluhan, sebuah accu 70 Ah, BPKB Truck Hino Nomor BPKB C-4850827 atas nama Kompyang Susilowati.
Dari pemeriksaan awal, pelaku masuk melalui jendela bagaian timur dengan memakai pengungkit kelapa namun pelaku tidak bisa masuk mengingat jendela tersebut terdapat terali. Saat itu pelaku berjalan menuju pintu depan dengan mendobrak secara paksa kemudian pelaku masuk ke ruang penyimpanan brankas yang terpasang pada tembok sehingga baut bautnya bisa dilepas.
Setelah itu pelaku membawa kotak berankas tersebut dengan berjalan kaki dan disembunyikan di semak- semak.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke - 5 e," ungkap Kapolsek.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5890 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2231 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan