Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Nakes Suntik Vaksin Kosong, Akui Lalai Usai Suntik 599 Orang
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Belakangan geger kasus tenaga kesehatan atau nakes suntik vaksin kosong. Aksi nakes tersebut terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Tersangka kasus vaksin kosong tersebut adalah wanita berinisial EO. Ia mengakui perbuatannya sudah suntik vaksin kosong ke BLP dan menyesal.
Hal itu diungkapkan EO dalam ungkap kasus viral vaksinasi kosong di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). Ia mengaku tidak sengaja dan lalai karena hari itu menyuntikkan vaksin kepada 599 orang, dan dia akan menghadapi segala proses hukum yang menjerat dirinya.
"Saya minta maaf kepada keluarga dan BLP yang sudah vaksin. Saya tidak ada niat. Saya hanya membantu sebagai relawan memberikan vaksin. Maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian ini.
Saya akan mengikuti segala proses ke depan. Di hari itu saya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang," ujarnya. Di hadapan awak media, EO mengungkapkan permintaan maaf kepada BLP, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
Kasus penyuntikan vaksin kosong yang viral videonya di media sosial itu, terjadi di salah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).
"Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu. Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan bereda viral di media sosial," sambungnya.
EO mengakui kelalaian saat menyuntik vaksinasi kepada pelajar inisial BLP, yang mana suntikan tidak berisi dosis vaksin. Ia dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Wabah Penyakit Menular.
Berbekal barang bukti berupa vial vaksinasi dan peralatan medis lainnya, Yusri memastikan tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik. EO meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu sesuai permintaan yayasan sekolah.
"EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan," jelasnya. Atas kelalaiannya suntik vaksin kosong, EO terancam hukuman penjara selama setahun.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3318 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan