Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Dikira Truk Mogok, Didatangi Polisi, Ternyata Sopirnya Lagi "Nge-Fly"
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang sopir di Kabupaten Gresik tertangkap basah lagi asyik nge-fly (mabuk) menghisap sabu-sabu saat sedang di dalam kabin truk trailer. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang melihat sebuah truk terparkir di bibir jalan. Sempat dikira mogok, namun setelah didekati sopirnya malah asik nyabu.
Identitas sopir yang menjadi budak sabu-sabu itu adalah, Anton Sudjarwo (35) Warga perumahan di Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Gresik. Ia ditangkap oleh petugas dari Polsek Manyar saat hendak bongkar muat ke Surabaya.
Kepada polisi, ia sengaja menghentikan truknya sebentar karena rasa ingin nyabu sangat kuat. Namun apesnya, ketika truk bernopol W 9101 UG sudah terparkir di bibir jalan exit tol Manyar, membuat polisi malah curiga.
Alhasil setelah melakukan penggeledahan di sejumlah kabin truk, petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisap. Melihat hal itu, Anton akhirnya digelendeng ke Mapolsek Manyar.
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, penangkapan bermula laporan masyarakat ketika mencurigai truk yang sedang parkir. Pasalnya, truk tersebut kondisi mesinnya masih menyala namun lampu kendaraan malah padam. Atas kecurigaan itu, kemudian pihaknya langsung mendatangi TKP.
"Sesampai di lokasi, kami langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, telah ditemukan dari tangan pelaku satu buah plastik klip berisi sabu-sabu sisa pakai dengan berat timbang 0,28 gram," katanya, Senin (13/9/2021).
Kepada petugas, pelaku terpaksa menggunakan sabu-sabu, agar menjaga stamina saat mengendarai truk besar. Kini setelah ditangkap dan terancam pidana kurungan badan, Anton baru menyesali perbuatannya, serta merasa kasihan dengan anak dan istrinya.
"Belakangan diperoleh informasi narkoba tersebut didapatkan pelaku dari teman lama yang barusan bertemu kembali. Dari informasi pelaku, tetap kami masih ingin kembangkan lagi," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 112 Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman minimal empat tahun mendekam didalam penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan