Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
4 Tahun Ayah Cabuli Anak Kandung, Modus Pakai Obat Tidur
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Personel Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Toba, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang laki-laki berinisial HM (49), warga Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya selama empat tahun.
"Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu, dan terakhir mencabuli korban pada bulan Juni 2021," kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/9/2021).
Ia mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan itu terungkap, setelah korban melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat tidur ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," katanya pula.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3792 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1739 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang