Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




4 Tahun Ayah Cabuli Anak Kandung, Modus Pakai Obat Tidur

Kamis, 16 September 2021, 11:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/4 Tahun Ayah Cabuli Anak Kandung, Modus Pakai Obat Tidur

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Personel Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Toba, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang laki-laki berinisial HM (49), warga Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya selama empat tahun.

"Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu, dan terakhir mencabuli korban pada bulan Juni 2021," kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/9/2021).

Ia mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan itu terungkap, setelah korban melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat tidur ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," katanya pula.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami