Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Warga Darmasaba Ambil Parang dan Ancam Tetangganya
Tak Terima Dituduh Selingkuh
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tidak terima dituduh selingkuh, pelaku I Made Sugiana nekat mengambil parang dan mengancam tetangganya, Nyoman Purwanta (45).
Ancaman ini memaksa pelaku meringkuk dalam tahanan Polsek Abiansemal Badung. Pengancaman itu terjadi di sebuah warung di Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung pada Minggu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku saat itu mengendarai motor dan melihat korban berada di warung milik Bu Agus (50). Ia pun turun dan mendatangi korban.
"Pelaku ternyata sudah menyiapkan parang untuk mengancam korban," beber Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Selasa 5 Oktober 2021.
Setelah mendekat, pelaku Sugiana langsung menarik kerah baju korban dan mengancam akan menebasnya. Melihat ada keributan, pemilik warung melaporkan kejadian ke anggota Polisi Nyoman Darmayasa (55) yang tinggal tak jauh dari lokasi. Akhirnya keributan itu didamaikan kedua belah pihak.
Tak dianya, korban Purwanta masih tidak terima diancam. Ia mendatangi Polsek Abiansemal dan melaporkan kejadian tersebut. Polisi kemudian meringkus pelaku di rumahnya di Banjar Gulingan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WITA.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mengancam korban karena emosi dituduh selingkuh dengan istri kakak korban.
"Pelaku emosi karena dituduh selingkuh," beber Iptu Sudana.
Di pemeriksaan kembali terungkap, korban mencurigai pelaku selingkuh dengan istri kakaknya Made Sucita beberapa bulan lalu. Kecurigaan ini dilaporkan korban kepada Kelian Adat dan Dinas Desa setempat, sampai diadakan paruman (rapat).
Hasilnya, dibuatkan surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak. Namun pelaku tidak terima dan mengancam korban hingga berujung dirinya dijebloskan ke penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun," ungkapnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5890 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2231 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan