Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Maling HP Pemedek Pura, Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah
BERITABALI.COM, NTB.
Tim Unit Reskrim Polsek Lingsar berhasil meringkus seorang pria berinisial ML, pria 35 tahun alamat Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat atas tindak pidana Pencurian yang dilakukan, Jum’at (10/9) di Pura Lingsar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
“Disamping tersangka kami juga mengamankan satu orang lagi yang juga temannya tersangka yaitu HM yang bertindak sebagai penadah (480). Pria 32 tahun yang beralamat di wilayah yang sama dengan tersangka ML,” jelas Kapolsek Lingsar, I Ketut Artana SH saat Konferensi Pers di depan awak media Senin ( 4/10) di Mapolsek Lingsar.
Tersangka ML ditangkap di rumahnya bersama barang bukti hasil aksinya. Sebuah Hp merek Iphone dan celana pendek milik korban yang disimpan di dalam tas. Sementara surat berharga telah dibuang di sungai untuk menghilangkan sebagian barang bukti.
Maka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban saat dilakukan olah TKP oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Lingsar, akhirnya tersangka dapat diamankan.
“Pada saat itu korban yang berinisial IGB merasa kehilangan sebuah tas yang di dalamnya terdapat 1 buah Hp merk Iphone dan barang beserta surat berharga lainnya dengan kerugian mencapai 9 juta rupiah, sehingga ahirnya korban melaporkan ke Polsek Lingsar,” jelas Kapolsek.
Berawal dari keinginan korban (IGB) yang ingin mandi di Pancor Siwak yang berada di dalam Pura lingsar. Saat korban mandi, seluruh barang bawaannya termasuk tas disimpan di brugak yang terletak di halaman Pura Lingsar.
Namun saat korban habis mandi dan menuju berugak tempat menyimpan barangnya, merasa kaget karena melihat tasnya sudah tidak berada di tempatnya.
Sementara itu menurut keterangan tersangka jelas Artana, bahwa modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan memantau para pengunjung yang datang ke tempat itu.
Ketika melihat barang bawaan para pengunjung disimpan di tempat sembarang atau yang tidak terpantau oleh pemiliknya, maka tersangka dengan cepat menjalankan aksinya dengan mengambil barang pengunjung yang luput dari pantauan.
“Pelaku ini sengaja berada di tempat itu (Pura Lingsar) dengan maksud hendak mengambil /mencuri barang pengunjung yang tidak terpantau pemiliknya,” ungkap Artana.
Atas tindakannya, tersangka berikut barang bukti serta 480 telah diamankan di Polsek Lingsar. Dan sebagai pasal sangkaan dikenakan pasal 362 KUHP dengan tuntutan ancaman 5 tahun penjara.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap selalu waspada guna mencegah ataupun menghindari kesempatan serta niat oknum-oknum pelaku tindak pidana dalam melakukan pencurian,” tutupnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5910 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4633 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2598 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2252 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2212 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan