Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
12 Mesin AC Dicuri dari Gudang Rumah Sakit
BERITABALI.COM, NTB.
Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian 12 mesin AC (Air Conditioner) pada Gudang Kantor RSUD Provinsi NTB (23/9) lalu.
Dua orang yang diamankan ini masing-masing bertindak sebagai pelaku pencurian dan lainnya sebagai penadah barang hasil curian.
"Kami telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya," ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah di Mapolsek Cakranegara, Senin (11/10).
Nasrulloh menjelaskan kasus yang diperbuat oleh kedua tersangka yaitu MY, pria 45 tahun asal Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah melakukan pencurian pada Gudang Kantor RSUD Provinsi NTB. Sementara satu tersangka lainnya yaitu TN, pria usia 41 tahun asal Lingkungan yang sama melakukan pembelian barang hasil curian yang dilakukan MY.
Tersangka MY masuk ke dalam gudang dengan menggunakan tangga yang dibawa sendiri oleh tersangka. Sedangkan tersangka TN membeli barang curian ini dengan mengangkut barang tersebut menggunakan mobil pickup milik TN dari lokasi tempat barang yang sudah disiapkan MY.
Adapun jenis barang yang di curi di Gudang RSUD Provinsi NTB tersebut adalah sebanyak 12 mesin AC yang tersimpan di dalam gudang tersebut. Dimana barang-barang tersebut merupakan inventaris milik RSUD Provinsi NTB.
"Barang berupa AC tersebut telah dipisahkan satu persatu alat/mesinnya dan dimasukkan ke dalam karung, lalu di pindahkan oleh tersangka dengan mengangkat beberapa kali ke lokasi di pinggir jalan," ungkap Kapolsek.
Atas peristiwa tersebut penanggung jawab gudang mengalami kerugian puluhan juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Cakranegara.
"Atas laporan ini Tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan beberapa hari setelah peristiwa itu kami berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka dan mengamankannya," beber Kapolsek.
Sebagai bukti kejahatan nya, Tim Opsnal mengamankan beberapa barang bukti baik hasil pencuriannya seperti dua karung alat AC yang telah di bongkar, satu buah printer.
Sementara beberapa alat yang digunakan dalam proses pencurian tersebut seperti satu buah tangga, tang, obeng, senter, serta satu unit mobil pickup untuk mengangkut.
"Barang Bukti, bersama tersangka pelaku dan penadah (480) telah kami aman di Mapolsek cakranegara," kata Kapolsek Nasrulloh .
Sebagai pasal sangkaan terhadap kedua tersangka, MY dan TN di tuntut pasal 363 dan 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5918 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2608 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2265 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan