Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Demi Anak, Buruh Curi Alat Cetak Genteng di Darmasaba

Rabu, 27 Oktober 2021, 17:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Buruh Curi Alat Cetak Genteng di Darmasaba.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Buruh bernama Adi (29) merupakan spesialis pencuri alat cetak genteng. Ia ditangkap setelah menggasak sebuah alat cetak genteng di usaha milik warga di Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung. 

Menurut Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, pencurian alat cetak genteng ini dilaporkan oleh Wayan Astika (43). Korban mengaku kehilangan alat cetak genteng dari gudang usahanya di Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, pada Minggu 3 Oktober 2021 sehingga korban mengalami kerugian Rp 5 juta. 

Dalam penyelidikan anggota buser di lapangan diketahui pelakunya bernama Adi asal Jember Jawa Timur. Keberadaan tersangka Adi terlacak tinggal di rumah kos di bilangan Banjar Peninjoan Darmasaba, Abiansemal, Badung. 

"Dia ditangkap di kosnya di Darmasaba," beber Iptu Sudana. 

Setelah diinterogasi, ternyata Adi merupakan maling spesialis alat cetak genteng. Saat pemeriksaan dia mengaku sudah 4 kali mencuri alat cetak genteng. 

"Dia ini spesialis maling alat cetak genten. Dia mengaku sudah 4 kali beraksi dengan modus merusak dan membongkar," terangnya.

Aksi pertamanya di Usaha Genteng Bu Wendi mengambil 3 buah. Kemudian Usaha genteng Anindya dan Usaha Pak Nur, masing-masing membawa kabur satu alat. Ketiga tempat itu berada di Banjar Baler Pasar Darmasaba. Selanjutnya Workshop genteng di Jalan Raya Darmasaba, mencuri tiga alat. 

Diuraikanya, barang hasil curian dijual di tempat rongsokan Jalan Gatot Subroto V, Denpasar dan gudang rongsokan di wilayah Gumuh Sari, Darmasaba. 

"Hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dikirim ke anaknya di Jember," terang Iptu Sudana. 

Meski tujuannya baik demi anak, namun cara yang digunakan tetap salah. Sehingga, Adi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, yakni dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami