Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
Ibu Ini Membiarkan Anaknya Menjadi Korban Pelecehan Seksual
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang ibu di Singapura didakwa pada Senin (25/10/2021) karena dianggap membiarkan anaknya menjadi korban pelecehan seksual.
Ibu berusia 43 tahun tersebut juga didakwa menghilangkan informasi tentang pelanggaran pidana kasus pelecehan seksual yang menimpa putrinya.
Insiden itu terjadi pada awal 2010 ketika pelaku masih berusia 13 tahun dan saudara perempuannya berusia lima tahun.
The Straits Times melaporkan bahwa pelaku tega melakukan pelecehan seksual kepada saudarinya setelah menonton animasi porno.
Sang ibu diduga mengetahui jika ada noda air mani di pakaian dalam putrinya, namun ia tidak bertindak.
Ibu tersebut diduga hanya bertanya kepada putranya apakah dia telah melecehkan saudara perempuannya atau berhubungan seks dengannya lagi.
Dia kemudian diduga membiarkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya antara bulan Juni hingga September 2017.
Ibu tersebut juga dianggap gagal melindungi putrinya sendiri seperti yang seharusnya dilakukan oleh orang tua.
Pada Januari 2020, pelaku yang sudah berusia 22 tahun tersebut didakwa dan didiagnosis sebagai pedofil. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan tujuh cambukan.
Pelaku mengaku bersalah atas satu tuduhan pelecehan dan pemerkosaan. Tujuh dakwaan lain untuk pelanggaran seksual sedang dipertimbangkan oleh hakim.
Pada Senin (25/10/2021), sang ibu juga dijatuhi lima dakwaan karena sengaja menghilangkan informasi tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan karena dengan sengaja mengizinkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya ketika dia mengetahuinya pada tahun 2010.
Dia ditahan pada hari Senin dan akan mengajukan permohonan bantuan hukum. Dia kemudian akan kembali ke pengadilan pada 15 November.
Jika terbukti bersalah membiarkan perlakuan buruk terhadap anaknya, ibu tersebut bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda 4.000 dolar Singapura (Rp42 juta).
Jika terbukti bersalah karena sengaja tidak memberikan informasi tentang pelecehan seksual yang menimpa putrinya, dia bisa dipenjara hingga enam bulan.
Sementara itu, Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga sedang mengusahakan agar putri terdakwa tinggal di tempat penampungan.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4407 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2066 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1948 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1596 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1438 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan