Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Sudah Dicabuli, Siswi Ini Diperas Pacar Sendiri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang siswi asal Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, inisial I dicabuli pacarnya sendiri KN (18).
Malangnya, siswi asal Tulang Bawang ini tidak hanya dicabuli pacarnya. Ia juga diperas. Pacarnya mengancam akan menyebar foto vulgar siswi asal Tulang Bawang ini jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.
Siswi ini pun nekat mencuri uang orang tuanya sebesar Rp5 juta untuk memenuhi keinginan pacarnya. Korban yang awalnya takut bicara ke orang tua, akhirnya berani terus terang setelah didesak orang tuanya yang merasa kehilangan uang Rp5 juta.
Orang tua melaporkan kasus ini ke Polsek Menggala, Tulang Bawang. Polisi kemudian menangkap KN. Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, sejoli ini berkenalan di media sosial Facebook. Sering berkomunikasi, keduanya akhirnya berpacaran dan bertukaran nomor telepon.
"Suatu ketika, pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto vulgar via WhatsApp dan hal tersebut dilakukan oleh korban. Berbekal foto vulgar tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu," kata AKP Sunaryo dalam keterangannya.
Setelah bertemu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan pelaku langsung berbuat cabul. Awalnya korban melawan, tetapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban yang telah dikirim, apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku.
"Setelah berbuat cabul, pelaku ini juga meminta uang ke korban senilai Rp5 juta. Apabila korban tidak bisa memberikan uang tersebut, maka pelaku kembali mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban," ujar AKP Sunaryo.
Karena merasa ketakutan, akhirnya pelaku diajak oleh korban ke rumahnya dan kondisi rumah korban saat itu dalam keadaan sepi. Korban lalu mengambil uang milik orang tuanya, yang disimpan di dalam lemari, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
"Lagi-lagi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban, kalau sampai korban bercerita kepada orang lain. Namun karena ibu korban curiga uangnya hilang, maka korban kemudian menceritakan semua kejadiannya," jelas Sunaryo.
Atas hal itu, korban bersama orang tuanya melapor ke Mapolsek Menggala untuk ditindaklanjuti. Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihah petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di warung Desa Makarti Mulya.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa Ponsel pelaku dan pakaian yang dikenakan korban, saat terjadinya pencabulan. Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5924 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4647 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan