Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pemanfaatan Ramuan Tradisional Bali Kembali Dibahas
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemanfaatan ramuan tradisional Bali dan tanaman bahan obat kembali dibahas pemerintah.
Terkait hal itu, sinergitas petani tanaman obat, pengusaha obat dan pengusada dibahas dalam Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Staf Ahli se-Provinsi Bali, Rabu (24/11).
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Jembrana, I Putu Patriana Krisna di Gedung Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana itu akan berlangsung hingga 26 November mendatang. Pemkot Denpasar mengirimkan delegasinya untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Staf Ahli se-Provinsi Bali.
Ketiganya yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, AA Ngurah Bagus Airawatha dan Staf Ahli Bidang Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Dewa Made Sudarsana.
Pemkot Denpasar juga mengirimkan tiga peserta untuk mengikuti pameran, yakni Taru Premana, Aika Herbal dan Jung Kumis Herbal.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan Rakorda Staf Ahli se-Bali ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali. Karenanya, diperlukan sinergitas antara Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada.
“Dari Rakorda ini diharapkan mampu mendukung implementasi penerapan Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali,” jelasnya.
Selama tiga hari pelaksanaan, Rakorda ini akan diisi dengan pemberian materi, diskusi serta pemecahan masalah di masyarakat. Sehingga diharapkan secara berkelanjutan penerapan kebijakan ini dapat dioptimalkan.
Dia menjelaskan, dari pelaksanaan Rakorda ini nantinya akan menjadi rekomendasi bagi Pemkot Denpasar yang dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar dalam merancang kebijakan berkelanjutan, khususnya di bidang kesehatan tradisional Bali.
“Dalam arahan tadi Pemerintah Provinsi Bali bersama Kabupaten/Kota akan memberi ruang bagi Para petani tanaman obat, Pengusada/Juru Sembuh dan Pengusaha UMKM Obat Herbal. Nantinya bisa membantu alternatif pengobatan masyarakat disamping Kedokteran dengan menyiapkan pelayanan di Rumah Sakit, seperti di RS Bali Mandara,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Kota Denpasar juga mengusulkan agar di setiap Kabupaten dan Kota bisa memberikan ruang kepada para Pengusaha obat dan Pengusada bersinergi untuk dapat mendapatkan ruang di Puskesmas yang sudah siap sebagai percontohan pengenalan produk Herbal dan Pengusada sebagai alternatif pengobatan dan juga sebagai bentuk kearifan lokal.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan