Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemasok 42 Kg Ganja di Bali Dihukum 14 Tahun Penjara

Kamis, 9 Desember 2021, 14:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengamanan barang bukti ganja di Terminal Mengwi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Siswoyo pria asal Banyuwangi yang punya banyak nama samaran dengan alias Gawok alias Giwok alias Carlo, oleh majelis hakim diganjar hukuman selama 14 tahun penjara.

Pria paruh baya yang selama ini menjadi pemasok ganja dengan barang bukti lebih dari 42 kg, sebelumnya diajukan tuntutan hukuman oleh Jaksa Kejati Bali selama 19 tahun penjara. 

Dalam sidang virtual yang diketuai Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa I Putu Sugiawan,SH.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa terbukti dengan sengaja melawan hukum, menyimpan, menyediakan dan sebagai perantara narkotika Golongan I berupa Ganja  dengan berat mencapai 42 kg lebih.

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 10 bulan penjara," ketok palu hakim dalam sidang online di PN Denpasar.

Terdakwa sendiri diketahui sebagai pemasok ganja yang disalurkan kepada pengedar dan kurir di Bali. Hal itu sebagaimana terungkap dalam amar tuntutan jaksa dari drama penangkapannya oleh petugaa BNNP Bali. Berawal dari ditangkapnya seorang napi Lapas Kerobokan bernama Putu Gede Sudiarsa alias Bagong. 

Dari pengembangan ini, Bagong menyebut nama seorang yang selama ini menjadi tangan terdakwa di luaran, yaitu seorang kurir, I Putu Yuda Pramana. 

Dari sinilah, petugas berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya Dusun Krajan RT/RW 002/003 Kelurahan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur pada pada Sabtu (12/6/2021) waktu dini hari.

Bersamaan penangkapan itu, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan 6 kilogram ganja yang diselundupkan Yuda dari Banyuwangi ke Bali memulai jalur darat. Yuda mengaku ganja itu milik narapidana bernama Putu Gede Sudiarsa alias Bagong.

Sementara itu terdakwa mengaku telah mengirim paket ganja miliknya sebanyak 43 Kg ke Bali mengunakan truk ekspedisi. 

Lalu, petugas melakukan pemantauan terhadap truk ekspedisi yang dimaksud dan berhasil diamankan saat proses pemeriksaan barang di Terminal Tipe-A Mengwi, Badung.

"Saat itu petugas menemukan 22 paket ganja dengan modus disembunyikan di dalam karung pakaian bekas. Total barang bukti ganja yang disita polisi yakni 43.771 gram atau berat bersih 42, 962," Sebut Jaksa tertuang dalam dakwaan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami