Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Risih Ditagih Utang Rp4 Juta, Warga Ini Bunuh Rekan Wanitanya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Warga Desa Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka pada Jumat (31/12/2021) pagi. Korban adalah seorang perempuan bernama Meliyani (46).
Saat ditemukan terdapat luka memar di lutut kiri, leher luka bekas jeratan dan luka cakar pada betis kanan dan betis kiri. Mendapat laporan tersebut tim Satreskrim Polresta Banyumas langsung bergerak cepat. Hanya dalam waktu 3x24 jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (30/12/2021). Pelaku adalah AMB (35) seorang lelaki warga Kecamatan Kemranjen kerabat dekat korban.
Sebelum terjadi tindak pidana pembunuhan, pelaku AMB sempat terlibat cek-cok dengan Meliyani.
"Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja dan kemudian membekap korban sampai tidak bernapas lalu disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," katanya kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia tega membunuh korban karena merasa risih ditagih utang oleh korban sebesar 4 juta serta pelaku tidak mau putus dari korban.
"Setelah menghilangkan nyawa korban, keesokan harinya pelaku ini berpura pura datang kerumah korban, memberitahu tetangga bahwa korban meninggal di kamar dengan tujuan seolah-olah yang melakukan pembunuhan adalah bukan dirinya," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Sabtu (1/1/22) tim kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku AMB beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, 1 buah handphone Xiaomy, kaos warna hitam dan celana pendek kolor (pakaian yang dikenakan oleh pelaku pada saat kejadian) dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
"AMB dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," tutupnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan