Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Mendagri Tito Tegaskan 46 Tugas dan Wewenang Gubernur
BERITABALI.COM, BADUNG.
Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2022 pada Kamis, 27 Januari 2022 di Hotel Merusaka, ITDC, Nusa Dua, Badung.
Kehadiran Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bersama Gubernur Bali juga dihadiri secara langsung oleh Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Gubernur Riau, hingga Sekretaris Daerah se-Indonesia, dan OPD terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dalam pidatonya menyampaikan Gubernur merupakan Wakil dari Pemerintah Pusat, hal ini sudah ditekankan dalam amanat Pasal 91 (Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan tanggal 30 September 2014, red).
Dimana dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut Tito Karnavian menyatakan, Presiden telah melimpahkan 46 tugas dan wewenang kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, meliputi: 1) Binwas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota; 2) Binwas Penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota; 3) Tugas dan wewenang lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal menjelaskan tugas GWPP salah satu diantaranya bisa melakukan Monev dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota, hingga memberdayakan dan memfasilitasi Kabupaten/Kota.
Kemudian wewenang GWPP bisa membatalkan Peraturan Bupati/Walikota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota, hingga merekomendasikan usulan DAK.
"Jadi GWPP merupakan perpanjangan tangan Presiden dan GWPP bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Menteri Tito.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dilaksanakannya Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2022 di Provinsi Bali. Kegiatan ini ikut menolong pemulihan pariwisata dan ekonomi di Provinsi Bali, pasca pandemi Covid-19.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 623 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 507 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan