Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pencurian Ban dan Velg di Denpasar, Pelaku Ganti dengan Batako
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selang dua jam dilaporkan, kasus pencurian ban dan velg di Jalan Tukad Baru Batanta, Dauh Puri Kauh, Denpasar, diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Pelaku bernama Muhamad Abdul Ghofur alias Abdul (23) ditangkap di rumah kos di Jalan Pulau Yoni Gang Teratai nomor 8 Pemogan, Denpasar Selatan.
Abdul ditangkap dua jam berselang dilaporkannya kasus tersebut oleh korbannya, Gatot Priyotomo. Pria berusia 50 tahun itu melaporkan pencurian ban terjadi pada Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 WITA.
Dalam penjelasannya ke wartawan, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban sekitar pukul 14.00 WITA. Korban mengaku kehilangan dua ban mobil yang diparkir di depan rumah.
Kedua ban mobil itu bermerek brigestone ukuran 175-13 dan 2 buah velg bintang orisinil ring 13.
"Dua buah ban mobil yang diparkir di depan rumah dicuri. Pelaku menggantikannya dengan susunan batako," ungkapnya, pada Minggu 6 Februari 2022 pagi.
Pencurian itu terungkap saat korban hendak memanaskan mobilnya. Dimana mobil jenis Suzuki Carry tersebut sebelumnya terparkir di tempat penyewaan di Jalan Tukad Baru Batanta, Denpasar Barat.
Dari hasil penyeldikan, Polisi mengecek ke penjual aksesoris ban. Dalam waktu 2 jam diselidiki, Polisi menerima informasi sosok pencuri ban yakni Abdul.
Dia diringkus sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah kos Jalan Pulau Yoni, Gang Teratai, Nomor 8, Pemogan, Denpasar Selatan
"Tersangka kami ringkus 2 jam setelah kami menerima laporan dari korbannya," beber Kompol Mahendra.
Setelah diinterogasi, tersangka Abdul mengaku mencuri ban seorang diri. Ia datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam plat DK 4646 CI.
"Ia mencuri hanya membawa satu buah kunci roda dan satu dongkrak. Dia ini pemain baru," ujarnya.
Sukses menggasak dua ban, pelaku berniat menjualnya namun keburu ditangkap Polisi. "Rencananya dia akan menjual ban curian itu tapi keburu kami tangkap. Ia dijerat Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan