Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tawaran Bagi PNS yang Mau Pindah ke IKN Baru, Fasilitasnya Tak Main-main
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru terus dikebut hingga hari ini, termasuk tawaran bagi PNS yang mau pindah ke IKN Nusantara. Para abdi negara tersebut digadang-gadang bakal memperoleh sederet fasilitas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mencatat sedikitnya bakal ada 118.000 PNS Kementerian dan Lembaga yang akan pindah ke IKN Baru pada 2024 mendatang.
Seperti dalam keterangan resminya, Menteri PAN-RB mengatakan tidak akan memaksa setiap PNS untuk pindah ke IKN Baru. Mereka akan terlebih dahulu ditawari apakah bersedia berpindah atau tidak.
Tawaran bagi PNS yang mau pindah ke IKN baru adalah penambahan fasilitas, yakni rumah dinas dan fasilitas pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah.
Tawaran PNS pindah ke IKN baru tidak akan diajukan kepada abdi negara yang sudah mendekati pensiun. Namun, bagi PNS muda yang tidak mau mengikuti ketentuan pindah ke IKN baru mereka juga akan dikenai kebijakan pensiun dini.
Saat ini pembangunan IKN Baru masih berlangsung dan menemui banyak hambatan. Salah satunya kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan.
Bupati Abdul Gafur diduga menerima uang dari proroyek IKN Baru di Penajam Paser Utara dan tengah dalam penyelidikan KPK.
Pengusutan aliran duit sedang didalami KPK berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal KONI yang juga menjabat Ketua Dewas PDAM, Asdarussalam alias Asdar yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Sementara itu, saksi Kepala Bidang Cipta Karya, Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Binamarga, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan ditelisik mengenai keterlibatan Bupati Abdul dalam proses lelang proyek hingga meminta sejumlah uang sebagai syarat mendapatkan proyek di Penajam Paser Utara.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan