Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 24 Juli 2026
Terjun Bebas, Harga Bitcoin dan Ethereum Jatuh hingga 2 Persen
BERITABALI.COM, DUNIA.
Harga uang kripto kompak 'terbakar.' Mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar, yakni bitcoin, jatuh 1,39 persen. Sedangkan, ethereum anjlok 2,04 persen.
Mengutip coinmarketcap.com, Senin (21/3), bitcoin jatuh 1,39 persen ke posisi US$41.387 per koin. Namun demikian, bitcoin berhasil meningkat 8,45 persen dalam sepekan terakhir.
Sementara itu, ethereum anjlok 2,04 persen ke posisi US$2.871 per keping. Senasib dengan bitcoin, meski anjlok, ethereum berhasil menanjak 13,33 persen dalam sepekan terakhir.
Kemudian, solana terjun bebas hingga 2,59 persen ke posisi US$88,69 per keping. Dalam sepekan terakhir, solana juga berhasil bertahan di zona hijau dengan kenaikan 12,24 persen.
Lalu, avalanche atau AVAX merosot 4,04 persen ke posisi US$84,38 per keping. Avalanche boleh jatuh dalam semalam, tetapi sepekan terakhir peningkatannya mencapai 24,15 persen.
Tether, BNB, dan USD coin juga senasib meringkuk di zona merah. Namun, penurunannya relatif masih tipis masing-masing 0,01 persen, 0,82 persen, dan 0,03 persen.
Selanjutnya, XRP turun 0,50 persen ke posisi US$0,8069 per keping, terra melorot 0,02 persen ke posisi US$91,10 per keping. Hanya cardano yang berhasil bertahan di zona hijau dengan kenaikan 0,09 persen ke posisi US$0,8892 per keping.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. (Sumber : CNN Indonesia)
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3818 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1488 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1469 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1422 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1319 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun