Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Penanganan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Diambil Alih
BERITABALI.COM, NTB.
Kasus begal di jalan raya Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, yang kemudian korbannya yakni Murtede alias Amaq (bapak, red) Sinta (34 tahun) ditetapkan menjadi tersangka, penanganan kasusnya kini diambil alih oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Begal yang berakhir tewasnya dua pelaku di tangan korbannya pada Minggu (10/4) sekitar pukul 01.30 WITA ini, dengan kasus dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat konferensi pers yang dilakukan di Polda NTB pada Kamis (14/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolda NTB yang didampingi Ditreskrimum Polda NTB, Hery Brata dan Kabid Humas Polda NTB, Artanto menyampaikan bahwa mulai hari ini penanganan kasus dugaan penganiayaan dan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lombok Tengah penanganannya sudah diambil alih oleh Polda NTB.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Polisi melakukan olah TKP serta penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian memiliki makna yakni rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang benderang suatu permasalahan tindak pidana.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Polisi di TKP berupa sebuah pisau panjang ukuran 30 cm, dua baju kaos yang diduga milik korban meninggal, satu buah celana milik korban meninggal dan satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam milik korban meninggal.
Dalam penyelidikan tersebut didapatkan dua fakta lapangan yang kejadiannya secara bersamaan. Yaitu fakta dugaan penganiayaan dan fakta dugaan pencurian dengan kekerasan.
Sementara proses penyidikan yang dilakukan oleh Polisi berdasarkan dua laporan polisi yang diterima. Yaitu penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No B 37 dengan dugaan penganiayaan dan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No B 38 dengan dugaan Pencurian dengan kekerasan.
Publik dibuat geger dengan penetapan tersangka tersebut, karena Amaq Sinta saat itu mempertahankan diri dari serangan begal. Saat ini polisi telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta. Dia bebas pulang ke rumah menanti proses sidang.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan