Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 15 Juli 2026
BPOM AS Telah Mengizinkan Penggunaan Alat Tes Napas
BERITABALI.COM, DUNIA.
Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) telah memberi izin peggunanaan tes napas untuk mendeteksi Covid-19, disebut InspectIR Covid-19 Breathalyzer. Ini adalah satu-satunya alat tes napas yang dizinkan oleh FDA dan dapat memberi hasil hanya dalam waktu tiga menit.
InspectIR Covid-19 Breathalyzer diizinkan penggunaannya di kantor dokter, rumah sakit dan situs pengujian seluler,.
"FDA terus mendukung pengembangan tes Covid-19 baru dengan tujuan untuk memajukan teknologi yang dapat membantu mengatasi pandemi, tulis FDA dalam sebuah laporan.
Meski begitu, FDA tetap menyarankan untuk melakukan tes PCR sebagai alat tes diagnostik apabila terbukti positif saat tes InspectIR Covid-19 Breathalyzer.
Cara penggunaan tes InspectIR Covid-19 Breathalyzer
Untuk tes ini, orang-orang harus bernapas ke dalam tabung yang terhubung ke alat tes. Dalam kurun waktu tiga menit, hasilnya sudah keluar.
Alat tes ini hanya dilakukan oleh tenaga medis terlatih berkualifikasi dan di bawah pengawasan penyedia layanan kesehatan. Menurut laporan Health, alat tes ini bekerja dengan mencari keberadaan senyawa kimia dalam napas yang terkait dengan SARS-CoV-2.
Menggunakan teknik kromatografi gas-spektrometri massa (GC-MS), alat tes akan memisahkan dan mengidentifikasi lima Volatile Organic Compound (VOC) yang dapat muncul dalam napas ketika seseorang terinfeksi Covid-19.
Alat akan memberikan hasil positif dugaan apabila terdapat penanda tersebut di dalam napas. Tetapi ini belum final, karena orang tersebut harus menjalani tes PCR untuk mengonfirmasi.
Tetapi, mendapat hasil negatif juga bukan sepenuhnya orang tersebut tidak terinfeksi.
"Hasil negatif harus mempertimbangkan konteks paparan pasien saat itu, riwayat dan adanya tanda atau gejala klinis yang berhubungan dengan Covid-19," sambung FDA.
Jadi, alat tes tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk memutuskan pengobatan, termasuk keputusan pengendalian infeksi.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3687 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1363 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1240 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1180 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1078 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun