Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Aplikasi PeduliLindungi Harus Dihapus Jika Keadaan Jadi Endemi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar meminta pemerintah untuk menghapus aplikasi PeduliLindungi ketika pandemi sudah berubah status menjadi endemi Covid-19.
Wahyudi mengatakan aplikasi PeduliLindungi dibuat pada masa darurat pandemi, sehingga tidak ada alasan lagi untuk mendeteksi keberadaan warga dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Ini diciptakan dalam situasi wabah, sehingga dia ada masa kedaluarsa, sehingga nanti ketika pemerintah sudah mengubah status dari pandemi menjadi endemi, aplikasi ini harus dihentikan, tidak boleh digunakan sebagai sarana kontrol yang terus menerus, karena kan dari aplikasi ini setiap orang bisa dipantau pergerakannya," kata Wahyudi saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/4/2022).
Dia juga tidak setuju dengan wacana menjadikan PeduliLindungi sebagai aplikasi super yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, salah satunya untuk sistem pembayaran digital.
Selain itu, dia juga mendesak transparansi dari pemerintah terkait penggunaan data pribadi warga di PeduliLindungi yang juga terhubung dengan berbagai macam platform transportasi online, e-commerce, telemedicine, dan sebagainya.
"Itu juga jadi pertanyaan, apakah ada pertukaran data dengan platform dan sejauh mana platform ini bisa mengakses data pribadi dari pengguna PeduliLindungi ini?" ucapnya.
Oleh sebab itu, Elsam mendorong pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebab selama Masa Persidangan III dan IV Tahun Sidang 2021-2022, DPR dan Pemerintah tidak melakukan pembahasan RUU PDP yang berarti.
Disorot AS
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken merilis laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.
Salah satu hal yang dirilis dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi yang berkaitan dengan status vaksinasi individu dan terdapat informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut digunakan oleh pemerintah.
Petugas keamanan juga dianggap sering melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap seseorang dan pelacakan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon mereka.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4320 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2015 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1875 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1552 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1369 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan