Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pria Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Homestay
BERITABALI.COM, NTB.
AW (34 tahun) laki-laki beralamat di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental.
SS (11 tahun) korban, diajak ke salah satu homestay di wilayah Cakranegara Kota Mataram, dan pelaku mengancam hendak memukul korban. Korban lalu diiming-imingi uang agar mau melayaninya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan peristiwa ini terjadi 18 Mei 2022 lalu. Saat itu AW membonceng SS untuk diajak ke salah satu homestay di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Korban mau dibonceng karena sudah mengenal pelaku.
Di sana, pelaku mencoba menyetubuhi korban tapi ditolak. Pelaku lalu memarahi dan mengancam hendak memukul korban.
“Saat berada di situlah AW melakukan awalnya percobaan persetubuhan. Namun akibat diiming-imingi uang dan sempat dimarah hingga ingin memukul korban dengan sapu, maka akhirnya korban yang memang anak-anak tersebut menurut. Hingga terjadi persetubuhan dua kali,” jelas Kasat Reskrim Kadek Adi Astawa, Kamis (2/6).
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengantar korban pulang. Ibu korban merasa curiga melihat gelagat anaknya. Setelah ditanya berkali-kali oleh sang Ibu, korban akhirnya menjawab bahwa sudah disetubuhi oleh AW.
Atas kejadian itu ibu kandung korban melaporkan ke Polresta Mataram dan langsung ditangani oleh unit PPA Reskrim Polresta Mataram.
Dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara, bahwa kelamin korban mengalami pendarahan. Maka dengan bukti-bukti yang ada, tim Ops langsung mengamankan tersangka di kediamannya.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hnkumannya setinggi-tingginya 15 tahun.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan