Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Advokat Konsumsi Ganja Untuk Hilangkan Rasa Sakit Disidang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pria berinisial PNCAGP (34) yang didakwa memiliki dan menguasai 239 gram narkotika jenis ganja, menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (05/07).
Pria yang berprofesi sebagai advokat ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, diancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, bahwa terdakwa membeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad.
"Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri," Sebut Imam dalam dakwaannya.
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terdakwa berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan mengambil narkotika jenis ganja di Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Kota Denpasar.
Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan lalu menangkap saksi I Putu Soni Arditama. Setelah dilakukan interogasi, Soni mengaku diperintahkan oleh terdakwa mengambil paket berupa bungkusan plastik.
Setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi satu plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram. Selanjutnya polisi pergi menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja seberat 3 gram,” ungkap JPU Doni.
Terdakwa mengakui sudah lama mengonsumsi ganja dan sempat berhenti dikarenakan terdakwa menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada 2017.
“Terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan,” beber JPU Kejari Badung itu.
Baca juga:
Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Ganja Medis
Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparsesis. Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja.
“Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja, untuk hilangkan rasa sakit dan bisa langsung tidur nyenyak," aku terdakwa dalam dakwaan.
Menanggapi dakwaan JPU, Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara terdakwa di hadapan hakim ketua I Putu Suyoga tidak mengajukan eksepsi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan