Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
PC Akui Buat Rekening Pakai Nama Bripka RR & Brigadir J
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) mengaku membuatkan rekening khusus atas nama Bripka Ricky Rizal (RR) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan rekening dengan nama para ajudan itu digunakan sesuai tugas masing-masing ajudan.
"Berdasarkan informasi dan keterangan dari klien kami tentang rekening, memang ada rekening yang dibuat atas nama RR dan J yang gunanya untuk tugas masing-masing," ujar Arman saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).
Arman menjelaskan salah satu fungsi rekening yaitu untuk operasional keperluan rumah tangga. Ia mencontohkan, uang yang ada di rekening Bripka RR digunakan khusus untuk keperluan di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara rekening milik Brigadir J, kata dia, sebagai operasional kebutuhan di Jakarta.
"Misalnya untuk si RR itu untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang dan rekening atas nama J itu untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengatakan nama-nama ajudan Irjen Ferdy Sambo dipinjam oleh Putri Candrawathi untuk membuka rekening.
Menurut Erman, setelah dibuat sejak tahun 2021, seluruh kartu ATM ataupun layanan mobile banking digunakan sepenuhnya oleh Putri. Ia mengatakan kliennya sama sekali tidak menggunakan rekening tersebut.
Namun, Erman mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang disimpan Putri dalam rekening atas nama Bripka RR. Ia memperkirakan jumlahnya sempat mencapai ratusan juta.
Baca juga:
Syarat dan Cara Daftar Penerimaan Polri 2022
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pun menyebut rekening kliennya masih tercatat melakukan transaksi keuangan pasca penembakan di rumah Sambo.
Menurut Kamaruddin, ada transaksi pada tanggal 11 Juli 2022. Padahal, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku belum bisa menjelaskan secara detail soal berapa rekening yang diblokir, termasuk siapa pemiliknya. Ia mengaku masih melakukan pendalaman.
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan