Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua Untuk Lukas Enembe
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam surat panggilan kedua ini, Enembe akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Panggilan pertama sebagai saksi tanggal 12 September yang lalu. Panggilan kedua sebagai tersangka, benar sudah dikirimkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (22/9).
Ali berharap Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut. Menurut Ali, pemeriksaan merupakan ruang bagi tersangka untuk menjelaskan secara utuh kasus yang disangkakan.
Apalagi, lanjut dia, bantahan atau penyampaian narasi di ruang publik tidak bermakna sama sekali sebagai alat bukti.
"Jika hadir, kami pastikan hak-hak tersangka kami perhatikan sesuai koridor hukum. Asas praduga tak bersalah juga kami junjung tinggi," ucap Ali.
Aloysius Renwarin, penasihat hukum Enembe, menyatakan kemungkinan besar kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut lantaran kondisi kesehatan yang menurun.
Aloysius menyebut Enembe rencananya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/9) mendatang.
"(Pemeriksaan) hari Senin di Jakarta di Gedung Merah Putih KPK. Iya nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit. Tapi, beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit," ujar Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9).
Lembaga antirasuah sampai saat ini belum bisa memeriksa Enembe dikarenakan mendapat perlawanan dari simpatisan orang nomor satu di Papua tersebut.
Kemarin, Selasa (20/9), polisi menangkap setidaknya 14 orang terkait aksi demonstrasi membela Lukas Enembe yang digelar oleh elemen Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kota Jayapura, Papua. Belasan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, hingga alat perang tradisional dalam berdemonstrasi.
Adapun KPK mengumumkan telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan