Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Polisi Perkosa Anak Tiri Terancam 20 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Anggota Polresta Cirebon, Briptu CH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan laporan atas kasus ini diterima pada 5 September. Sehari berselang, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penangkapan.
"Dan dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 7 September, artinya sampai dengan hari ini kita sudah 19 hari melakukan penahanan," kata Arif dalam sebuah video.
Arif menyampaikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menemukan fakta terkait dengan kekerasan fisik yang dialami korban.
"Terdapat persesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka, sehingga penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ujarnya.
Dalam kasus ini, CH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kita gunakan pasal berlapis dan ancamannya cukup berat 15 sampai 20 tahun (penjara)," ucap Arif.
Saat ini, kata Arif, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan asesmen psikologis dari psikolog trauma healing. Jika hasil telah keluar, lanjutnya, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.
Arif menuturkan pihaknya membuka ruang dan kesempatan apabila fakta baru yang ingin disampaikan kepada penyidik dalam proses penanganan perkara ini.
"Kita membuka ruang untuk itu, komunikasi dengan penyidik bisa dilakukan apabila pihak dari keluarga korban ini menyajikan fakta-fakta yang lain di samping fakta yang saat ini sudah disampaikan oleh penyidik melalui keterangan korban maupun keterangan saksi," tuturnya.
"Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan perkara ini," imbuh Arif.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan