Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Restorative Justice Disinggung Terkait Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
BERITABALI.COM, NTB.
Penerapan Restorative Justice pada tindak pidana pemilu sampai saat ini belum ditentukan. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan pada Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Gianyar.
Dihadiri oleh Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Gianyar serta Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslucam se-Kabupaten Gianyar, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan penyamaan pemahaman dalam penerapan kerangka keadilan Pemilu bagi Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian Resor Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, dan Bawaslu Kabupaten Gianyar terkait penanganan Pelanggaran Pidana pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Julius Anthony dan I Putu Gede Sumariartha Suara dari Kejaksaan Negeri Gianyar menuturkan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) untuk tindak Pidana Pemilu sampai saat ini belum tercantum dalam peraturan Kejaksaan Agung.
Ditambahkannya dalam praktik tindak pidana pemilu, waktu yang singkat dalam memproses hal tersebut merupakan hambatan utama, sehingga penanganan tindak pidana pemilukada harus menjadi prioritas.
“Terdapatnya waktu yang singkat dalam penanganan tindak pidana pemilu merupakan hambatan utama, oleh karena itu penanganan tindak pidana pemilu harus menjadi prioritas sehingga proses penanganannya dapat dilaksanakan secara tuntas,” ungkap Anthony.
Sedangkan, Kadek Kerta Yoga dari unsur kepolisian turut menyampaikan tentang sistem Restorative Justice dimana dari regulasi yang mengatur tentang pemilu berasaskan Lex Specialis Derogat Legi Generali yang telah diformulasikan sebagai ketentuan normatif.
Sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP, bahwa Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
“Oleh karena itu, dalam penerapan Restorative Justice (RJ) dapat dilakukan sepanjang didukung oleh regulasi maupun petunjuk teknis,” katanya.
Di sisi lain, I Wayan Gede Sutirta selaku Anggota Bawaslu Gianyar yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gianyar menuturkan salah satu potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pencalonan dan penafsiran terkait jenis pelanggaran yang dilakukan hal tersebut perlu menjadi perhatian dari sentra gakkumdu untuk menyamakan persepsi
“Jadi nantinya terdapat potensi terjadinya pemalsuan dokumen untuk memenuhi persyaratan, jadi pelanggaran yang dilakukan apakah hanya sebatas administratif atau pidana, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian kita bersama terlebih untuk menyamakan persepsi,” jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan