Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Turis Filipina Diperkosa di Canggu, Temannya Malah Bantu Pelaku
BERITABALI.COM, BADUNG.
Peristiwa tindak pidana perkosaan menimpa seorang turis perempuan warga negara Filipina, berinisial BJCB (31). Ia menjadi korban perkosaan di Me Villa Canggu di Jalan Batu Mejan nomor 88, Canggu Kuta Utara Badung, pada Senin 21 November 2022 sekira pukul 02.00 WITA.
Polres Badung berhasil menangkap dua pelakunya yakni James Perry Artis Jr (36), asal California, Amerika Serikat dan seorang wanita asal Filipina bernama Mary Clydel Quilario (25). Keduanya ditangkap di tempatnya menginap di Lalasa Villa, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Terungkap, tersangka Mary Clydel Quilario yang merupakan teman korban ikut membantu perkosaan tersebut.
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, antara korban dan tersangka Mary saling kenal. Bahkan, sebelum peristiwa perkosaan terjadi korban yang menginap di Vila Liberta Seminyak, Kuta Utara, Badung itu sempat berjalan-jalan dan makan malam bersama para tersangka dan selanjutnya diajak ke TKP Me Vila.
"Korban itu temannya pelaku yang perempuan, mereka saling kenal dan hang out bersama, tapi temannya malah bekerja sama untuk merencanakan kejahatan terhadap korban," ungkap AKBP Dedy, pada Senin 5 Desember 2022.
Diceritakanya, kasus perkosaan terjadi pada Minggu 20 November 2022 sekira pukul 02.00 WITA. Pada saat itu korban hendak meminjam kamar mandi. Namun tiba-tiba tersangka Mary memegangi korban agar tak bisa berontak.
Sementara tersangka James Perry Artis Jr yang mantan pensiunan militer itu merudapaksa korban. Perbuatan tak senonoh itu tak kuasa dihentikan, hingga pria tubuh pria jangkung itu selesai memperkosanya.
Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami trauma. Tidak terima di rudapaksa korban asal Filipina itu melaporkan dua tersangka ke Polres Badung.
Setelah ditangkap kedua tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Dedy mengatakan pihaknya belum menemukan motif perkosaan tersebut, termasuk keterangan tersangka Mary yang tega membantu perkosaan temannya sendiri itu.
"Untuk motif masih didalami. Kami masih menunggu kondisi korban yang masih trauma baru kemudian memeriksanya," bebernya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan