Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Berpotensi Munculkan Sengketa Pemilu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Meskipun penerapan kode etik tidak sepenuhnya bisa mencegah terjadinya sengketa Pemilu, namun penerapannya oleh penyelenggra Pemilu merupakan landasan utama dalam memenangkan sengketa.
Demikian terungkap dalam Sosialisasi Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Mencegah Sengketa Pemilu 2024. Dalam kegiatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Selasa 20 Desember 2022 di Berutz Bar & Resto menghadirkan narasumber Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali, Ngakan Made Giriyasa, S.I.P.,.
Ia juga menegaskan pelanggaran kode etik akan berpotensi memunculkan sengketa pemilu sehingga diperlukan sebuah penguatan secara individu bagi penyelenggara pemilu.
“Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu,” ungkap Ngakan Giriyasa mengutip Peraturan DKPP nomo 2 tahun 2017.
Pada sisi lain, Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali, Ngakan Giriyasa juga mengingatkan, setiap penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan dengan menjaga baik nama sebagai penyelanggara pemilu dan juga menjaga kredibilitas dengan menjaga kepercayaan pada penyelenggara pemilu.
“Menjaga kehormatan dan kredibilitas penyelenggara Pemilu dengan tindakan penyelenggra yang berintegritas dan profesionalitas,” ungkapnya.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dalam sosialisasi itu juga mengharapkan peran serta semua pihak didalam memberikan dukungan pada pelaksanaan pemilu 2024 dan sebagai penyelenggara tentunya akan tetap pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan.
“Kami sebagai penyelenggara bisa melaksanakan tahap pemilu sesuai dengan aturan sehingga berproses sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan pelangaran dan pelaksanan pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan azas pemilu itu sendiri,” ujar Dudhi Udiyana.
Sosialisasi Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Mencegah Sengketa Pemilu 2024 merupakan kegiatan yang lebih menekankan pada pencegahan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelnggara Pemilu itu sendiri sehingga mampu mencegah munculnya sengketa pada berbagai tahapan pemilu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2801 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1973 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun