Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Seorang Remaja Perkosa Ibu Kandung dan Cabuli Adik Usia Tujuh Tahun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Remaja berinisial St alias Dedet (19) melakukan pemerkosaan terhadap ibu kandungnya. Warga Kecamatan Katibung, Lampung, ini juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun.
Untuk melampiaskan nafsunya, ibu dan adiknya bahkan diancam akan dibunuh jika menolak dan menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain. St melakukan aksi bejatnya selama dua tahun. Perbuatannya terbongkar setelah dia dilaporkan ke Mapolsek Katibung. Petugas kemudian menangkap St.
Saat dikonfirmasi CNN Indonesia.com, Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan penangkapan St terkait kasus asusila terhadap ibu dan adik kandungnya sendiri.
"Ya benar, pelaku diamankan Senin (26/12) siang kemarin. Pelaku, saat ini masih ditahan di Mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata dia, Selasa (27/12).
AKP Aos Kusni Palah mengatakan kasus asusila tersebut terungkap setelah korban yakni ibu kandung pelaku didampingi keluarganya bersama Kepala Desa setempat dan juga Ketua RW melaporkan perbuatan bejat pelaku St ke Mapolsek Katibung pada Selasa (20/12).
"Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku yang sebelumnya sempat kabur berhasil ditangkap di jalan saat akan pulang menuju ke rumahnya," ujarnya.
Dari keterangan sementara, kata Aos, pelaku mengakui perbuatan bejatnya yakni memperkosa ibu kandunganya sendiri sebanyak dua kali. Pertama pada 2021, perbuatan kedua sekitar enam bulan lalu pada 2022.
"Tidak hanya menyetubuhi korban (ibunya) saja, pelaku juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun sebanyak dua kali yakni di tahun 2022 ini," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Aos, selain melakukan pemaksaan, pelaku juga mengancam akan membunuh ibunya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya dan menceritakan perbuatan itu kepada orang lain.
"Selain menyetubuhi kedua korban, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban," terangnya.
Kasus kekerasan seksual tersebut saat masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan.
"Untuk kasus anak sudah kita koordinasikan dengan Unit PPA Polres, nanti pihak Polres yang menangani perkara penyidikan itu lebih lanjut," kata dia.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, St dijerat Pasal 81Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun pidana penjara," ujarnya.
LPAI mengutuk pelaku
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, M. Zainuddin mengecam dan mengutuk keras pelaku kekerasan seksual terhadap korban anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun.
"Kami LPAI merasa miris dan prihatin mendengar adanya kejadian itu, di mana pelaku tersebut adalah kakak kandung dari korban itu sendiri. Apalagi pelaku melakukan perbuatan bejat itu, diduga dengan adanya ancaman terhadap korban (adiknya)," kata Zainuddin kepada CNNIndonesia.com.
Zainuddin mengatakan selain mengutuk perbuatan biadab dilakukan pelaku, LPAI juga meminta pihak Unit PPA Polres Lampung Selatan segera menangani perkara tersebut.
Selain itu, pelaku dihukum secara optimal sesuai peraturan perundangan, dan diberikan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang dewasa yang semestinya memberikan perlindungan aman terhadap anak dari kekerasan seksual.
"Kami mendorong Polres Lampung Selatan secepatnya proses hukum ini, dan ada pemberatan hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera agar di kemudian hari tidak terjadi lagi ada korban kekerasan seksual terhadap anak," ungkapnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan