Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Penipuan Pajak Pakai Program APK, DJP: Jangan Sampai Tertipu
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Nama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dicatut dalam modus penipuan. Maka itu, Ditjen Pajak Kemenkeu pun mengeluarkan pengumuman agar masyarakat waspada.
Modus terbaru penipuan yang dilakukan dengan penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan pengumuman No. PENG-2/PJ.09/2023. Pengumuman ini diterbitkan untuk menyikapi makin maraknya penipuan mengatasnamakan Ditjen Pajak.
DJP menyampaikan 4 pokok pengumuman terkait dengan makin banyak dan beragamnya modus penipuan yang menyasar wajib pajak. Pertama, pada saat ini makin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.
"Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK," tulis Pengumuman DJP, Jumat (3/1/2023).
Kedua, saluran penyampaian informasi kepada wajib pajak menggunakan alamat email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id dan domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Otoritas pajak menekankan segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.
Ketiga, layanan resmi call center DJP hanya melalui saluran Kring Pajak 1500-200. Jika wajib pajak mendapatkan panggilan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor kring pajak diimbau langsung melakukan konfirmasi melalui kring pajak atau nomor KPP wajib pajak terdaftar.
Keempat, DJP meminta wajib pajak senantiasa waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
"Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak," ulasnya.
Seperti diketahui, belakangan ini modus penipuan terhadap wajib pajak makin sering terjadi. Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak senantiasa waspada terhadap modus penipuan menggunakan aplikasi elektronik.
DJP menyampaikan modus baru penipuan di bidang perpajakan adalah menggunakan jenis data APK. Wajib pajak diimbau waspada jika ada yang mengirimkan data jenis APK atas nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Jangan sampai tertipu, DJP tidak pernah mengirim file APK," tulis keterangan DJP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2803 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1975 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun