Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bripda HS Habiskan Rp90 Juta Berjudi Sebelum Bunuh Sopir Taksi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang (HS) sempat menghabiskan uang Rp90 juta untuk bermain judi sebelum menghabisi nyawa sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. Fakta ini terungkap dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut yang digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2).
Dalam adegan pertama, disebutkan HS dihubungi oleh kakaknya yang berada di Medan dan diperintahkan untuk membeli sebuah mobil.
"Adegan pertama tersangka dikabari abangnya yang ada di Medan, mentransfer uang Rp20 juta DP mobil Terios harganya Rp 90 juta, sisanya Rp70 juta akan ditransfer pada malam harinya," kata penyidik saat proses rekonstruksi.
Setelahnya, muncul keinginan HS menggunakan uang Rp20 juta itu untuk bermain judi. Niat HS, ia bisa mendapat untung dari aksi judi tersebut. Namun, HS buntung dan uangnya pun habis.
Selanjutnya, kakak HS kembali mentransfer uang sisa pembelian mobil sebesar Rp70 juta. Namun, uang itu kembali digunakan HS untuk bermain judi.
"Adegan ketiga abang tersangka mentransfer kembali uang sisa Rp70 juta dan habis digunakan tersangka untuk bermain judi juga," ucap penyidik.
Lantaran uang Rp90 juta dari kakaknya habis, HS kemudian memiliki niat untuk mencuri mobil dengan target sopir taksi online.
Rencananya, mobil hasil curian itu akan dibawa tersangka ke Jambi, tempat keluarganya tinggal. Di sana, barulah mobil itu dijual dan hasilnya untuk mengganti uang sang kakak.
"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil target taksi online dijual di Jambi, uang penjualan akan dikembalikan ke abangnya," ujar penyidik.
Sebelumnya, sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu ditemukan tewas di sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria pada Senin (23/1).
Berdasarkan temuan kartu tanda anggota (KTA) di lokasi, polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripda HS. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkapkan aksi pembunuhan itu dilakukan HS setelah keluar dari penempatan khusus (patsus). Sanksi ini diperoleh HS karena dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin pada 5 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan catatan Densus 88, HS diketahui pernah menipu temannya yang merupakan anggota Polri serta ke masyarakat. HS juga sempat meminjam sejumlah uang kepada teman-temannya hingga bermain judi online.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, motif HS nekat menghabisi nyawa sopir taksi online itu karena ingin menguasai harta korban. Terungkap pula, HS memiliki utang hingga Rp900 juta.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan