Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jasad Bule Australia Dibunuh Pemilik Kafe di Jimbaran akan Diautopsi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kematian bule Australia Troy Johnston Mccallum Scott (40) di tangan I Gede Wijaya masih dalam penyidikan Polsek Kuta Selatan (Kutsel). Rencananya, pada Senin 27 Februari 2023, jenazah Troy akan diautopsi guna mengetahui luka-luka di tubuh korban.
Kapolsek Kutsel Kompol I Nyoman Karang Adi Putra membenarkan rencana autopsi tersebut dilaksanakan, pada Senin 27 Februari 2023.
"Ya benar, Senin akan diautopsi," bebernya ke awak media, pada Minggu 26 Februari 2023.
Dijelaskan Kompol Made Karang, lamanya hasil proses otopsi tergantung kewenangan dari dokter. Meski begitu, dipastikan hasilnya akan diketahui selama tiga hari. Jadi dengan demikian, pihak keluarga korban belum bisa memulangkan jenazah Troy ke Australia untuk sementara waktu.
Kompol Made Karang menjelaskan, proses otopsi ini dilakukan untuk menemukan proses cedera dan menerangkan penyebab kematian. Selain itu, autopsi ini untuk mencari hubungan sebab akibat antara kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.
"Autopsi ini bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk mendakwa dalam perkara pidana khususnya dalam kasus pembunuhan," ungkapnya.
Diinformasikan, Troy Johnston Mccallum Scott asal Australia tewas dibunuh di kafe Warung Uncle Benz, Jalan Pantai Balangan Nomor 16, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Kamis 23 Februari 2023 dini hari. Korban dibunuh oleh pemilik kafe, I Gede Wijaya.
Pembunuhan terjadi saat keduanya minum arak bersama. Tak lama minum, Troy dalam kedaan mabuk dan berulah. Bahkan, Troy menggigit leher dan mengencingi tersangka.
Selain itu, Troy juga melempar botol dan gelas ke jalan. Melihat itu, Made Wijaya berusaha menasehati agar tidak meracau. Bukanya tenang, Troy malah mengejar dan melempar kursi kayu ke arah tersangka.
Tersangka Wijaya berusaha merebut kursi tersebut dan balik kalap memukulkan kursi itu ke kepala korban. Akibatnya, Troy berjalan keluar dan akhirnya tersungkur di teras bersimbah darah.
Kemudian, tersangja Wijaya langsung menutup warungnya dan pulang, karena mengira korban hanya pingsan. Kematian Troy akhirnya diketahui istrinya wanita asal Bali, Purnianti, dan melihat Troy tewas di teras kafe. Sehingga, Troy dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan