Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Brigjen Endar Resmi Dilarang Berkantor di Gedung KPK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, Brigjen Endar Priantoro, sudah tidak diperkenankan masuk ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/4) ini.
Akses dia selaku pegawai KPK telah diputus menindaklanjuti surat pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan kembali ke instansi Polri yang dikeluarkan KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Endar meninggalkan gedung dwiwarna KPK pada pukul 09.21 WIB.
"Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa ternyata memang betul per kemarin sebenarnya saya sudah di-off kan. Artinya, saya tidak diizinkan lagi masuk termasuk akses-akses untuk pekerjaan lain," ujar Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Endar menjelaskan sudah menerima pemberitahuan mengenai pemutusan akses ini pada Kamis (6/4) lalu.
"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis, saya diinfokan oleh Kabiro Hukum bahwa hari ini akan di-off kan, dan tadi saya konfirmasi ke Kabiro Umum memang betul perintah pimpinan saya tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa," imbuhnya.
Endar tidak terima dengan keputusan Firli Cs tersebut. Sebab, ia menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memintanya untuk menjalani perpanjangan penugasan di KPK sebagaimana surat tertanggal 29 Maret 2023.
"Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini," kata Endar.
"Dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini. Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses di Dewas kan masih berjalan, saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan," ucapnya.
Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat tertanggal 29 Maret 2023.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Keputusan ini diduga berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Sikap itu berbeda dengan keinginan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK telah membantah tuduhan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.
Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.
Atas polemik ini, Endar pun melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas KPK.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan