Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Bebas dari Lapas Kerobokan, Bule Wanita Italia Langsung Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Wanita Warga Negara Italia berinisial AS (48) setelah mendekam di penjara selama 16 bulan, langsung ditangani pihak Imigrasi untuk proses perizinan lebih lanjut dan diambil tindakan dideportasi.
Pendeportasian ini dinilai tidak bisa memenuhi kewajibanya dalam hal identitas diri, sebagaimana telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diketahui wanita tersebut datang ke Indonesia pada akhir bulan Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan.
Karena kondisi pandemi saat itu iapun mengajukan visa onshore hingga pada tanggal 19 Februari 2021 AS dibekuk oleh pihak kepolisian di sebuah vila yang ia sewa di bilangan Seminyak atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram.
Atas perbuatannya tersebut AS divonis pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.
Masa pidana AS akhirnya berakhir pada bulan 12 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi hampir sebulan dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket.
Wanita kelahiran Napoli tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 11 April 2023 pukul 19.10 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma.
Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3760 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1699 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang