Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dua Bule Rusia Pesta Narkoba dan Sewa PSK di Vila Ditangkap
BERITABALI.COM, BADUNG.
Petugas gabungan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan petugas Imigrasi Kelas l Ngurah Rai menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.
Kedua WNA Rusia yang berinisial Alexander C (41) dan rekannya Roman K (27) ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa sedang melakukan pesta narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja. Selain itu, mereka juga menyewa dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Bahwa di situ ada pesta dan setelah dilakukan pendalaman mereka selesai menggunakan narkotika. (Mereka) dalam kondisi teler dilakukan pemeriksaan setelah kondisi mereka stabil. (Bule Rusia sewa) dua orang perempuan (PSK)," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono di Kantor Imigrasi Kelas l Ngurah Rai, Bali, Senin (17/4).
Dia menerangkan, Alexander C (41) adalah si penyewa vila. Namun, saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti karena sudah habis dikonsumsi oleh mereka dan dua PSK.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, hasilnya mereka positif menggunakan jenis kokain, ekstasi dan ganja. Selain itu, saat dilakukan penangkapan mereka dalam keadaan teler atau tidak sadar.
"Tidak ditentukan barang bukti narkotika yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis kokain, ekstasi dan ganja. Pada saat tertangkap itu barang buktinya sudah dihisap semua dan dia dalam kondisi teler. Dia kondisi teler, dia menyewa perempuan lokal dari Indonesia teler juga ini masih pengembangan juga," ujarnya.
Dua bule ini, saat melakukan pesta narkotika tidak teratur. Kadang seminggu sekali dan tempatnya juga berpindah tidak di satu vila saja. Kemudian, bule ini membeli narkotika secara online lewat aplikasi telegram chanel dan membayarkannya dengan uang digital kripto.
"Modusnya membeli narkotika melalui telegram Chanel online dan membayar uang dengan digital kripto. Lalu, modusnya tempelan, alamat ditaruh di satu titik koordinat dan diambil oleh yang bersangkutan," terang Nurhadi.
Sementara, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, kedua WNA tersebut tidak lagi direhabilitasi. Karena mereka akan langsung diusir dan masuk dalam daftar cekal atau dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
Dia mengatakan, melihat sistem cekal di Indonesia hanya enam bulan, maka khusus kedua pelaku WNA narkotika pihaknya akan menyarankan agar keduanya tidak kembali ke Indonesia atau dicekal seumur hidupnya.
"Kita akan usir dan kita deportasi dari negara Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dan tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia melihat sistem cekal ke Indonesia enam Bulan tapi ini karena kasus narkotika saya nanti akan sarankan (dicekal) seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia," ujarnya.
Baca juga:
Dua Pelajar Asik Pesta Narkoba di Kamar
Sementara, Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Ngurah Rai, mengatakan, untuk WNA Alexander masuk ke Indonesia pada 23 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata.
Sementara Roman K masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Januari 2023 lalu,"Yang bersangkutan memiliki visa kunjungan bekerja sebagai tenaga ahli asing," tutupnya. (sumber: merdeka.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan