Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Bendesa atau Kelian Ingin Nyaleg di Pemilu 2024, Bagaimana Ketentuannya?
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang membahas ketentuan terkait Bendesa atau Kelian Desa yang akan maju sebagai kandidat caleg pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Ngurah Gede Maharjana saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023) mengatakan, terkait dengan syarat bagi Bendesa atau Kelian adat yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilu mendatang, belum diatur secara spesifik. Namun saat ini berkaitan dengan hal tesebut sedang dalam pembahasan.
"Belum secara spesifik, ini masih jadi pembahasan di KPU RI," kata Maharjana.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya mengungkapkan bahwa, terkait dengan Bendesa atau Kelian Desa yang ingin nyaleg ini menyesuikan dengan awig dan pararem yang ada di masing-masing desa mereka.
Tetapi, khusus untuk Prajuru MDA memang sudah diatur. Dimana ada AD/ART-nya yang menyatakan bahwa Prajuru MDA tidak boleh ikut bergabung sebagai anggota Partai Politik.
"Kalau untuk Bendesa atau Kelian Desa menyesuaikan Awig dan Pararem di Desanya, tapi kalau Prajuru MDA memang sudah diatur pada AD/ART bahwa tidak boleh tergabung sebagai anggota Parpol," kata Suarya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli