Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Bendesa Nyaleg di Pemilu 2024 Tidak Perlu Mengundurkan Diri
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menjelang Pemilu tahun 2024, ramai diperbincangkan terkait dengan ketentuan seorang Bendesa atau kelian adat yang akan maju sebagai calon DPRD.
Belakangan, isu tersebut mendapat perhatian bahkan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali sampai membahas serta mencari masikan terkait keterlibatan seorang yang berstatus sebagai bendesa (pemimpin adat) maju dalam Pemilu 2024 mendatang.
Terkait dengan pembahasan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama berpendapat bahwa Bendesa dan Prajuru Desa Adat tidak berkewajiban untuk mengundurkan diri apabila berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Kabupaten maupun Provinsi.
Hal tersebut merupakan pendapat DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Raker berkaitan dengan Pemilu dan kedudukan hukum bendesa adat dan prajuru desa adat di Bali yang dihadiri perwakilan KPU Bali, Bawaslu Bali, DPMA Provinsi Bali serta MDA Provinsi Bali dan peserta yang berkaitan lainnya.
Menurut Budi Utama, Bandesa dan prajuru desa adat, bukan merupakan penyelenggara sistem pemerintahan terbawah dalam pemerintahan negara, sehingga dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten tidak perlu mengundurkan diri.
Sementara jika dikaitkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disana disebutkan bahwa desa adalah sistem pemerintahan terbawah. Dalam konteks ini, perangkat desa boleh menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan syarat harus mengundurkan diri.
"Ketentuan Pasal 32 huruf e, dapat ditegaskan bahwa bandesa dan prajuru desa adat ketika mencalonkan diri dan/atau menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta menjadi calon dalam pilkada tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol," kata Budi Utama.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3893 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2858 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2043 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1997 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1805 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun