Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Panglima TNI: Kasus Penjualan Senpi di Kodam Cendrawasih Melonjak
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi di Kodam XVII/Cendrawasih melonjak pada tahun lalu.
Berdasarkan data TNI, lebih dari separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi sepanjang 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih
Yudo menyebut lonjakan drastis kasus tersebut terjadi pada tahun lalu. Dari sebelumnya hanya satu kasus, menjadi 27 kasus atau naik 270 persen.
"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," kata Yudo saat memberikan pengarahan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5).
Yudo mengungkap perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu 2013-2023 naik.
"Pada lima tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Yudo mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi buntut kasus penyalahgunaan senjata api ini. Menurutnya, masih ada perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi.
"Prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Perwira bintang empat itu menegaskan pelaku penjual senjata api harus dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," ujarnya
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya kesulitan memperoleh informasi terkait jumlah dan pergerakan pengungsi di Papua.
"Salah satunya kesulitan Komnas HAM, kami sulit mendapatkan data dan informasi mengenai fakta di lapangan, jumlah pengungsi, situasi mereka, bergerak dari mana ke mana, kapan itu terjadi, apakah mereka sudah kembali," kata Nova dalam Diskusi Laporan Pelanggaran HAM Pusaka, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan