Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dua WN Aljazair Tersangka Pencurian di Bandara Ngurah Rai Ditahan di Lapas Kerobokan
beritabali/ist/Dua WN Aljazair Tersangka Pencurian di Bandara Ngurah Rai Ditahan di Lapas Kerobokan.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tersangka kasus pencurian di Bandara Ngurah Rai, yakni dua warga negara ALjazair inisial HR (50) dan AHB (28) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung abu,(3/5/2023) di kantor Kejari Badung.
Setelah pelaksanaan tahap II itu, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa tersangka dan barang bukti yang dihadirkan oleh penyidik agar sesuai dengan penetapan hakim dan terhindar dari error in persona.
"Modus para tersangka yakni dengan datang ke terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya. Kemudian tersangka melihat sekeliling ada peluang untuk mencuri barang milik penumpang, selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Suseno, SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023).
Dijelaskan tersangka berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda yakni berupa Handphone, karena merasa kurang selanjutnya tersangka mengambil kembali barang milik WNA Rusia Svitoslav S.
"Fomenko (20) dan tersangka hanya memperoleh paspor, pada aksi yang ketiga tersangka berhasil mengambil Laptop dan Ipad milik WNA asal Amerika Leila Simone (19), namun pada aksinya yang ketiga tersebut tersangka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," paparnya.
Baca juga:
Dua Turis Aljazair Nekat Mencuri Barang Penumpang Bandara Ngurah Rai
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 sampai 22 Mei 2023.
"Terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Kerugian dialami oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp131.500.000. Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5894 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4623 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2591 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2233 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2208 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan