Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
DPRD Tabanan Sepakati Perubahan Nama Kota Tabanan Jadi Kota Singasana, Dua Fraksi Absen
beritabali/ist/DPRD Tabanan Sepakati Perubahan Nama Kota Tabanan Jadi Kota Singasana, Dua Fraksi Absen.
BERITABALI.COM, TABANAN.
DPRD Tabanan menyepakati perubahan nama Kota Tabanan menjadi Kota Singasana saat rapat paripurna internal Rabu, (10/5).
Namun, saat pelaksanaan rapat ini dua fraksi absen, yakni Fraksi Golkar dan Nasdem. Meski begitu hal tersebut tidak berpengaruh karena jumlah peserta sidang yang hadir telah kuorum.
Dalam rapat paripurna intern yang dipimpin Wakil Ketua Ni Nengah Sri Labantari, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan hasil pembahasan permohonan dengan eksekutif terkait persetujuan pemberian nama Kota Tabanan Singasana menjadi Ibu Kota Kabupaten Tabanan.
Eka Nurcahyadi mengatakan dasar dewan mengeluarkan rekomendasi perubahan nama Ibu Kota Kabupaten Tabanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 48 ayat (3) bahwa perubahan nama daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Selain itu adanya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama Ibu Kota, perubahan nama daerah, perubahan nama Ibu Kota dan pemindahan Ibu Kota.
Tidak hanya itu adanya usulan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat harus dilengkapi dengan persyaratan. Meliputi aspirasi masyarakat, naskah akademis, surat Bupati kepada DPRD dan Keputusan DPRD tentang persetujuan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota.
“Dasar pertimbangan ini sehingga pengusulan Singasana sebagai Nama Ibukota Kabupaten Tabanan,” ungkap Politisi PDIP asal Belayu Marga.
Dijelaskannya kembali Tabanan memiliki sumber referensi tradisional, seperti artefak, prasasti, dan historiografi tradisional atau babad. Disamping itu pula berdasarkan jejak sejarah, Tabanan pernah memiliki pusat pemerintahan kerajaan pada masa pemerintahan Sirarya Ngurah Languang atau Kyayi Anglurah Languang yang disebut Singasana.
Kisah sejarah tersebut dapat digali untuk diberdayakan sebagai sumber informasi bagi masyarakat Tabanan agar semakin memahami jatidiri, memberikan edukasi mengenai berbagai pengalaman pada masa lampau.
Kemudian soal batas-batas Kota Singasana seperti dijelaskan yakni di bagian Utara Desa Dajan Peken, bagian Selatan Desa Delod Peken, bagian Barat Desa Dauh Peken dan bagian timur Tukad Yeh Panahan.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2931 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun