Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mahfud Pastikan Pemilu Digelar 2024, Soal Sistem Tunggu Putusan MK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemilu bakal digelar pada 2024. Ia menyebut kini penyelenggarannya tinggal menunggu soal putusan sistem pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berarti kira-kira kurang 10 bulan dari sekarang kalau jadi, 10 atau 9 bulan. Ada beberapa masalah yang kenapa saya katakan hampir 100 persen," kata Mahfud saat Rapat Koordinasi di salah satu hotel Jakarta Selatan, Senin (29/5).
"Artinya ya sebenarnya pemilu itu sendiri sudah pasti tahun 2024, tetapi masih ada beberapa isu krusial yang kita tunggu. Misal masalah sistem pemilu. Apakah akan terbuka atau akan tertutup?" imbuh dia.
Ia mengatakan dalam satu pekan ke depan, MK kemungkinan akan memutuskan gugatan soal sistem pemilu itu.
Di sisi lain, menurutnya, bagi penyelenggara pemilu, sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup sama saja secara teknis administrasi.
"Kalau sistem terbuka itu ya tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR, itu nomor yang paling banyak suaranya... Itu sistem terbuka, seperti yang sekarang ini berlaku. Kalau sistem tertutup ya tinggal menentukan nomor urut. Sekarang nomor urut oleh parpol kan belum final juga," katanya.
Mahfud meminta semua pihak untuk menunggu putusan dari MK. Ia mengatakan kabar soal putusan yang telah beredar merupakan analisis dari pihak lain, bukan keputusan resmi MK.
"Kita harus menunggu dan bagi kita sebagai penyelenggara tidak perlu risau dengan sistem apapun. Itu nanti yang risau kira-kira ya antar partai politik, antar calon," katanya.
Gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Salah satu gugatan yang dilayangkan adalah pasal yang mengatur soal sistem pemilu.
Gugatan itu diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.
Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan beralih kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Dengan sistem ini para pemilih hanya akan disajikan logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak wacana tersebut.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan