Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Residivis Kasus Penggelapan Pelaku Pencurian 10 HP di Panti Asuhan Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang pria yang tercatat sebagai residivis kasus penggelapan, Herman (41), berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
Pria ini diduga sebagai pelaku pencurian 10 unit handphone di Panti Asuhan Giri Asih, yang terletak di Banjar Melaya Pantai, Desa/Kecamatan Melaya. Penangkapan dilakukan oleh petugas bersenjata saat mengamankan Herman dan membawanya ke Aula Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim Rabu (31/05/2023) menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada akhir bulan Maret lalu. Kejadian bermula ketika pengurus panti kembali dari ibadah di gereja dan melaporkan hilangnya 10 unit handphone milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih.
"Kami berusaha mencari barang tersebut secara bersama-sama, namun tidak berhasil menemukannya. Oleh karena itu, laporan tersebut kemudian disampaikan kepada kami dan kami melakukan tindak lanjut," ujar AKP Elim, yang didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra saat memberikan keterangan.
Baca juga:
Menantu di Karangasem Mencuri HP Mertua
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petunjuk kuat mengarah kepada Herman, yang merupakan pengajar bahasa Inggris di panti tersebut. Polisi kemudian melakukan penyusuran dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat 26 Mei 2023 dini hari.
AKP Elim menjelaskan bahwa saat penangkapan, Herman mengakui perbuatannya yang telah mencuri 10 unit handphone milik anak-anak panti tempatnya bekerja. Tersangka mengakui bahwa niat jahat tersebut muncul ketika dia sedang membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti. Dari tangan tersangka, petugas hanya berhasil menemukan satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku, sementara sisanya telah dijual secara online.
"Pelaku ini berpindah-pindah pekerjaan dan saat ini menjadi pengajar di panti wilayah Jembrana sejak awal Maret. Setelah sekitar dua minggu bekerja di panti, dia melakukan pencurian handphone," ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, Herman mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa tempat lain. Antara lain, dia membawa kabur satu unit mobil dari panti yang berada di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta, dan mengambil satu unit handphone di sebuah tempat belajar di wilayah Malang, Jawa Timur.
"Terungkap pula bahwa tersangka Herman ini merupakan residivis kasus penggelapan dan sebelumnya divonis penjara selama 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegas AKP Elim.
Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 Juta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan