Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pelaku Percobaan Perkosaan Adik Kandung Jadi Tersangka, Tak Ditahan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pelaku percobaan pemerkosaan adik kandung di Bebandem, Karangasem akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pelaku yang juga masih di bawah umur tersebut dilakukan pada Rabu (31/5/2023) oleh tim penyidik unit Reskrim Polsek Bebandem setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Ya betul, kemarin ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pelaku tidak kami tahan karena masih di bawah umur, namun kami juga masih menungu perkembangan dan hasil penyidikan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Bebandem, IPDA. I Gede Alit dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Dalam penetepan tersangka tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang percobaan persetubuhan dengan hukuman kurang dari 5 tahun penjara. Namun karena karena baru percobaan sehingga hukumannya hanya sepertiga dari hukuman maksimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku yang merupakan kakak kandung korban dalam kondisi mabuk gelap mata mencoba memperkosa korban yang saat itu sedang tertidur di kamarnya. Namun beruntung teriakan korban terdengar oleh tetangganya hingga aksi pelaku digagalkan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan