Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Usai Somasi, Kontraktor Bendungan Tamblang Bayar Tunggakan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Meski telah diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di awal bulan Februari 2023, namun pembangunan Bendungan Tamblang masih menyisakan tunggakan ke sejumlah pengusaha kecil di Buleleng. Bahkan langkah somasi dan upaya hukum terpaksa dilakukan.
Seperti halnya dilakukan Putu Santiarsana, warga Desa Giri Emas Kecematan Sawan yang telah turut serta dalam pembangunan di Bendungan Tamblang itu dengan pembuatan sekepat senilai Rp.50 juta. Hingga diresmikan justru tidak mendapatkan pembayaran, upaya hukum kemudian dilakukan dengan dua kali melakukan somasi dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Putu Santiarsana, Kamis 8 Juni 2023 mengaku lega setelah hasil pengadaan sekepat di kawasan Bendungan Tamblang atau Danu Kerthi telah terbayarkan.
Santiarsana mengaku melayangkan somasi ditujukan kepada Made Sumendra Nurjaya, warga Desa Jagaraga Kecamatan Sawan yang dipercaya untuk pengadaan sekepat, namun hingga batas waktu yang ditentukan dua somasi yang dilayangkan tak mendapat tanggapan.
“Dibantu advokat Gede Tomy Ananta, SH dan Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH dari Law Office INS and Partner dua kali somasi dilayangkan namun tidak digubris,” kata Santiarsana.
Somasi yang dilayangkan tidak membuahkan hasil, Santiarsana kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sawan dengan tuduhan tindak pidana. Kemudian pihak kontraktor selaku pemesan akhirnya membayar tagihan senilai Rp50 juta.
“Dalam waktu tidak terlalu lama pihak kontraktor bersedia membayar tagihan. Hanya saja kami berharap rekan-rekan lain yang tagihannnya belum dibayar agar diperhatikan. Banyak rekan saya yang nilai tagihannya mencapai ratusan juta belum dibayarkan,” beber Santiarsana.
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Santiarana, Gede Tomy Ananta, SH didampingi Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH yang menyebutkan, bantuan hukum yang diberikan kepada Santiarsana lebih kepada keinginan agar jangan ada pihak yang merusak niat menyejahterakan masyarakat oleh pemerintah tercederai olah ulah culas segelintir orang.
“Dalam proses pembanguan (Bendungan Tamblang) banyak melibatkan kontraktor-kontraktor kecil sebagai penerima sub kontraktor. Inilah yang banyak menjadi korban, proyek sudah selesai diresmikan tapi banyak yang belum terbayar,” jelas Tomy Ananta.
Kasus tersebut menjadi kontradiktif dengan tujuan membangun infrastruktur untuk tujuan menyejahterakan masyarakat, sehingga pihaknya merasa tergerak untuk membantu warga yang merasa dipermainkan oleh oknum-oknum tersebut.
“Bukan nilai uang yang dikedepankan tapi proses keadilan itu yang harus diterima oleh masyarakat sebagai pemborong. Melalui dua somasi tidak diindahkan ya terpaksa kami buat laporan pidana ke polisi. Syukur tidak berlanjut dan klien kami sudah mendapatkan haknya,” ucap Tomy Ananta.
Sebelumnya salah satu balai bengong atau sekepat yang berada di areal Bendungan Tamblang senilai Rp.50 juta lebih tidak jelas penaggungjawabannya. Segala upaya dilakukan agar jerih payahnya dari hasil memasok salah satu aksesoris bendungan berupa balai bengong didapatkan, namun upaya itu selalu gagal.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan