Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Insiden Nyepi Sumberklampok Berlanjut, KMHDI Bali Menegaskan Terjadi Penodaan Agama
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penyidik Polresta Buleleng memeriksa Ketua Pimpinan Daerah KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, Putu Esa Purwita, terkait insiden Nyepi Sumberklampok.
Insiden tersebut berawal dari penerobosan dan pembukaan paksa portal di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tepat hari suci Nyepi Isaka 1945, pada tanggal 22 Maret 2023 lalu.
Video pembukaan paksa portal TNBB di Sumberkelampok tersebut viral di media sosial, sampai akhirnya Polres Buleleng memeriksa sejumlah terduga pelaku, yang belakangan diketahui kena wajib lapor di Polres Buleleng.
Saat memberikan keterangan, Ketua PD KMHDI Bali didampingi Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, SH, Mk. Pasek Wayan Sukayasa,ST, SH, M.I.Kom Ketut Artana, SH, MH, Agung Kesumajaya, SH, MH dan Nyoman Sunarta, SH.
Sementara Ketua PHDI Provinsi Bali, Nyoman Kenak, SH, menyerahkan Rekomendasi Paruman PHDI Provinsi Bali, tertanggal 5 Juni 2023, yang menegaskan bahwa peristiwa 22 Maret 2023 tersebut sudah masuk penistaan hari suci Nyepi, berdasarkan arahan Dharma Upapati PHDI Bali dan masukan dari Paruman Walaka dan Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali.
Tim Hukum PHDI Bali, Wayan Sukayasa, Agung Kesumajaya dan Ketut Artana menjelaskan, bahwa penyidik sudah memeriksa beberapa Saksi dan Ahli, diantaranya Nyoman Kenak, SH, I Made Suastika Ekasana, SH, M.Ag, dan beberapa Saksi, termasuk pelapor, dan hari Sabtu (10/6) ini, memeriksa Putu Esa Purwita.
"Dari keterangan beberapa saksi, termasuk Ketua PD KMHDI Bali, perbuatan pelaku pada hari suci Nyepi 22 Maret 2023, sudah masuk pada pelanggaran dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam KUHP. Apalagi sudah ada rekomendasi PHDI Bali tanggal 5 Juni 2023, yang berdasarkan arahan Dharma Upapati PHDI Bali, bahwa peristiwa pembukaan paksa portal TNBB pada hari suci Nyepi 22 Maret 2023 tersebut merupakan penodaan terhadap hari suci Nyepi, yang merupakan hari suci agama Hindu," ungkapnya.
"Apalagi, sudah ada Seruan Bersama Majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan tentang Hari Suci Nyepi, yang selain ditandatangani oleh Ketua-ketua Majelis semua agama yang diakui di Indonesia, juga ada tandatangan pejabat seperti Gubernur Bali I Wayan Koster, Kapolda Bali, Danrem 169/Wirasatya," imbuh Wayan Sukayasa dan Ketut Artana.
Tentu, dengan adanya tandatangan Ketua-ketua Majelis Agama dan pejabat penting seperti Gubernur Bali, Seruan Bersama tanggal 13 Maret 2023 tersebut mengikat semua orang yang berada di Bali pada hari suci Nyepi 22 Maret 2023. Dan setiap pelanggaran yang terjadi dan dilaporkan ke penegak hukum, wajib untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Para Saksi dan tokoh Hindu yang ada di Bali sangat mendukung proses hukum yang dilakukan Kepolisian, agar pelecehan dan penodaan agama Hindu tidak berulang-ulang terjadi, tanpa adanya penegakan hukum. Apalagi, setelah peristiwa 22 Maret 2023 tersebut, baru-baru ini terjadi lagi penodaan agama Hindu, berupa orang yang naik di Padmasana di sebuah Pura di Kalimantan Tengah, dan juga sudah dilaporkan ke kepolisian," imbuh Agung Kesumajaya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan