Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bule Kendarai Angkot Punya SIM A Tapi STNK Mati, Dikenai Tilang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar memergoki seorang bule asal Amerika Serikat mengendarai mobil angkot di jalanan, pada Senin 12 Juni 2023 siang hari.
Bule bernama Jared Brendan Mell yang tinggal di Jalan Dalem Gede Gang Taman Sri Canggu, Kuta Utara, Badung itu langsung dikenakan tilang dan mobil angkotnya ditahan.
Perihal penindakan ini mengemuka setelah 8 personel Polantas Polresta Denpasar melaksanakan pengaturan di simpang Jalan Sunset Road - Imam Bonjol, Denpasar Barat sekitar pukul 13.05 WITA. Tiba-tiba saja petugas Polantas melihat mobil angkot warna biru DK 1892 BT yang sempat viral di media sosial dikemudikan oleh orang asing.
Anggota Polantas langsung mengejar hingga tiba di simpang Dewa Ruci, tapi personel kehilangan jejak. Petugas langsung mengarah menuju Sanggaran, Sanur, karena ada yang melihat mobil mengarah ke Tahura atau bundaran Patung Kuta.
Baca juga:
Bule Kanada Bawa Pisau di Seminyak Senyum Sambil Unjuk Jari Telunjuknya, Terkesan Senang?
"Setibanya di selatan patung Tahura mobil angkot biru tersebut ditemukan anggota Polantas," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Selasa 13 Juni 2023.
Sopir angkot itu diminta berhenti dan petugas lantas melakukan pengecekan kendaraan tersebut. Kemudian dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral dan ternyata cocok.
"Sopir angkot bule Amerika tersebut disuruh turun dari mobil dilakukan pengecekan surat-surat termasuk identitas pengemudi. Dari keteranganya bule itu mengaku mobil angkot milik temannya yang dipinjam," bebernya.
Namun karena bule itu hanya memiliki SIM A biasa dan STNK serta habis masa berlakunya, personel langsung memberikan tilang di tempat dan untuk mobil angkot dijadikan sebagai barang bukti.
"Bule itu dikenakan tilang dengan Pasal 280 (1), 281 (1) dan 288 (1)," ungkap AKP Sukadi.
Dijelaskan AKP Sukadi, mobil tersebut diamankan karena Sim A Umum tidak ada namun SIM A dan C ada tapi tidak sesuai peruntukan. Bahkan kendaraan tersebut TNKB-nya sudah mati.
"Sebenarnya mobil angkot tersebut seharusnya plat hitam karena TNKB sudah mati. Untuk itu, Polantas akan berkoordinasi terus dengan pihak Dishub terkait kendaraan dan imigrasi terkait pekerjanya," sebutnya.
AKP Sukadi kembali menjelaskan bahwa Jared Brendan mengakui bahwa mobil angkot tersebut milik temanya yang dibeli seharga Rp 17 juta. Mobil itu digunakan untuk mengangkut papan surfing teman-temannya.
"Katanya dia pelatih surfing tapi untuk membuktikan dia harus dimintain keterangan," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5915 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4636 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2601 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2255 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan