Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Bercerai
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Shandy Aulia dan David Herbowo resmi bercerai usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7). Kabar itu dikonfirmasi kuasa hukum Shandy Aulia Wijayano, Hadi Sukrisno.
Baca juga:
Desta Resmi Ikrar Talak Satu Natasha Rizki
Hadi Sukrisno hadir dalam pembacaan sidang itu untuk mewakili Shandy Aulia.
"Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai)," kata Wijayano Hadi Sukrisno di PN Jaksel, seperti diberitakan detikcom, Rabu (12/7).
Hadi Sukrisno mengatakan ada tiga putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, termasuk status perceraian dan pemberian hak asuh anak kepada pihak Shandy Aulia.
"Ada tiga putusan. Tapi intinya cuma dua, sesuai dengan permintaan dari jami, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini," kata Wijayano.
Ia menerangkan bahwa status hak asuh anak yang diberikan kepada Shandy Aulia merupakan keputusan yang diberikan langsung oleh Majelis Hakim.
Namun Majelis Hakim meminta Shandy Aulia tidak membatasi pertemuan David Herbowo dengan anak-anaknya.
"Kedua adalah hak pengasuhan anak. Tadinya kami minta diasuh bersama, tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia," jelas Wijayano.
"Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut," imbuhnya.
Di sisi lain, pihak David Herbowo memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari.
"Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak," tutur Wijayano.
Sebelumnya, Shandy Aulia melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, David Herbowo. Gugatan itu diajukan Shandy Aulia sejak 11 April dan meminta agar hak asuh anak mereka, Claire Herbowo, diberikan kepada kedua belah pihak.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan tidak ada persoalan harta gana-gini yang dicantumkan dalam gugatan tersebut.
Gugatan perceraian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 361/Pdtg 2023/PN Jakarta Selatan. Djuyamto menyebut Shandy mengajukan gugatan dengan alasan perselisihan terus menerus dengan sang suami.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4657 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan